BERITA HOAX RANAH OJK




Otoritas Jasa Keuangan mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk merchant e-commerce, karena memang bukan wewenangnya.

OJK menaungi lembaga keuangan seperti Finance, Pembayaran, Koperasi dan BPR. Japripay bukan salah satunya melainkan Japripay masih sebatas PPOB dan e-Commerce.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

OJK itu sebuah lembaga bukan payung Hukum, sedangkan payung Hukum Japripay berupa PT. JAPRI PAY NUSANTARA.

Pendanaan proyek Japripay bukan bentuk Investasi, melainkan dari Penjualan Paket Konter dan Produk lainnya.

Selain itu tujuan Developer ingin memberdayakan ekonomi masyarakat Indonesia melalui PPOB dan e-Commerce.




Tidak ada satupun kegiatan di aplikasi Japripay yang menghimpun dana.

Topup di aplikasi Japripay itu bukan deposit, karna uang tidak pernah di blokir untuk jangka waktu tertentu dan memperoleh bunga.

Topup itu fungsinya untuk pembayaran dan bisa di gunakan langsung setelah topup.

Akan menjadi wewenang OJK jika sebuah perusahaan di dalamnya ada Investasi (asuransi), Deposit (bank dan koperasi), Pinjam Meminjam Uang (pinjol).

Sedangkan aplikasi Japripay tidak ada di salah satu kriteria Investasi, Deposit atau Pinjaman Uang. 
Semua bonus dari Japripay murni dari bagi hasil pendapatan perusahaan, ketika ada orang kita referensikan membeli produk di dalam aplikasi Japripay.

Japripay akan membutuhkan OJK saat sahamnya akan di jadikan Emiten untuk pasar saham saat pengajuan IPO, karna OJK membawahi pasar modal/bursa saham.

 
OJK pernah mengeluarkan izin untuk OVO Finance bukan OVO e-Wallet karena beda ruang bisnis.

Aplikasi DANA juga tidak terdaftar di OJK, karena Aplikasi DANA bukan aplikasi pinjaman atau Crowdfunding, hanya berstatus e-Wallet.

Untuk status e-Wallet yang di butuhkan hanya izin Bank Indonesia. Syarat pengajuan e-Wallet di BI adalah minimal 300.000 pengguna aktif atau transaksi di atas 5 Miliar per bulan.

Kebutuhan perizinan kelak hanya izin Bank Indonesia saja saat sudah beralih fungsi menjadi e-wallet.
 

Hal yang mendasar adalah pemilik saham adalah pemilik perusahaan.

Ketika anda melakukan transaksi pulsa, paket data, token pln, bayar tagihan, dan lain-lain di aplikasi Japripay itu artinya anda belanja di aplikasi perusahaan milik sendiri. 

Manfaatkan peluang ini dengan sebaik mungkin.

Langsung saja klik 👉 Registrasi maka anda akan mendapatkan Reward Pendaftaran sebesar 100.000 lembar Saham Pra IPO.

Anda bisa cek reward saham nya dengan klik 👉di panel mitra website japripay.



Post a Comment for "BERITA HOAX RANAH OJK"