JAPRIPAY BELUM TERDAFTAR DI OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)
berita hoax ojk |
Otoritas Jasa Keuangan mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk merchant e-commerce, karena memang bukan wewenangnya.
Otoritas Jasa Keuangan hanya mengawasi lembaga keuangan seperti finance sedangkan Japripay masih sebatas ppob dan ecommerce.
Kebutuhan perizinan kelak hanya izin Bank Indonesia saja saat sudah beralih fungsi menjadi e-wallet.
Aplikasi DANA juga tidak terdaftar di OJK, karena Aplikasi DANA bukan aplikasi pinjaman atau Crowdfunding, hanya berstatus e-wallet.
Terkadang banyak member bertanya, apakah Japripay sudah ada izin Otoritas Jasa Keuangan, karena mereka tidak paham tugas, fungsi dan wewenang dari OJK sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Jenis IKNB yang di maksud yaitu Pegadaian, Koperasi Simpan-Pinjam, Pasar Modal, Pasar Uang, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company), Financial Technology (Fintech) seperti Peer-to-peer (P2P) Lending Service, Crowdfunding, Payment Gateway, Investasi, Bank Digital, Perusahaan Dana Pensiun.
Pendanaan proyek Japripay tidak dalam bentuk Investasi, melainkan dari penjualan paket konter dan produk lainnya.
PENJELASAN MENGENAI MODEL PENDANAAN
Seed Round (Pendanaan Permulaan). Pendanaan ini muncul setelah segala ide dan rencana bisnis telah matang.
Pendanaan ini biasanya digunakan untuk operasional awal suatu perusahaan yang jumlahnya berkisar antara Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.
Pendanaan Seri A, yang merupakan model pendanaan dari perusahaan yang mulai berkembang dan jumlahnya berkisar antara Rp.10 miliar hingga Rp.33 miliar.
Pendanaan Seri B, yang merupakan model pendanaan yang diperuntukan untuk ekspansi perusahaan, berkisar di angka Rp.33 miliar hingga Rp.88 miliar.
Pendanaan Seri C, yang merupakan model pendanaan yang hampir sama dengan Seri B.
Namun dengan jumlah yang lebih besar, yaitu sekitar USD.25 juta hingga USD.100 juta.
Perusahaan yang mendapatkan pendanaan Seri C ini dianggap sudah matang (mature).
Pendanaan Seri D, E, F
Pada prinsipnya sama dengan pendanaan Seri C, yang membedakan adalah nominal pendanaannya yang lebih besar.
Pendanaan ini biasanya menjadikan sebuah perusahaan masuk ke kategori Unicorn bahkan Decacorn.
SAHAM PRA-IPO SESUAI UNDANG-UNDANG
Saham Pra IPO di bagikan secara gratis karena agar sesuai undang-undang di Indonesia di mana perusahaan StartUp yang baru di kembangkan (belum IPO) dilarang menjual saham ke masyarakat.
Bagi-bagi saham perusahaan tertutup atau closed company itu di atur dalam undang-undang perseroan terbatas nomer 40 tahun 2007, bukan di bawah naungan atau pengawasan OJK, karena bukan perusahaan public.
Pra IPO itu artinya belum di tawarkan ke public, itu masih internal perusahaan berdasarkan keputusan RUPS yang di tuangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan, serta Surat Keputusan Direksi.
Saham di gratiskan pernah terjadi juga di GOTO sebelum IPO, dibagikan ke para driver sekitar setara Rp.310 miliar rupiah.
Saham Japripay di gratiskan bertujuan sebagai bentuk penghargaan terhadap para pengguna yang benar-benar mendukung proyek ini untuk lebih maju walau hanya dengan melakukan transaksi minimal sepuluh kali dalam sepuluh bulan.
Selain itu tujuan developer ingin memberdayakan ekonomi masyarakat Indonesia lewat kebutuhan nya masing-masing yaitu ppob dan e-commerce.
Hal yang mendasar adalah pemilik saham adalah pemilik perusahaan.
Ketika anda melakukan transaksi pulsa, paket data, token pln, bayar tagihan, dan lain-lain di aplikasi Japripay itu artinya anda belanja di aplikasi perusahaan milik sendiri.
Bagi anda yang berminat dan mau manfaatkan peluang ini dengan sebaik mungkin.
Langsung saja Registrasi maka anda akan mendapatkan Reward Pendaftaran sebesar 100.000 lembar Saham Pra IPO. Anda bisa cek reward saham nya di panel mitra website japripay.
Post a Comment for "BERITA HOAX RANAH OJK"
Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.