Saham adalah bukti hak milik sebuah perusahaan. Jika anda pemilik saham sebuah perusahaan, maka anda adalah pemilik dari sebuah perusahaan tersebut alias Owner. Jika anda pemilik saham di bawah 50% dari total supply, dalam hal ini di bawah 500 miliar lembar saham Japripay, maka anda adalah C0-Owner alias pemilik saham bersama, artinya anda adalah salah satu pemilik dari banyak orang sebagai pemilik perusahaan Japripay.
MANFAAT SAHAM DI JAPRIPAY
✅ DIVIDEN SAHAM
Pemilik saham akan dapat dividen atau bagi hasil perusahaan setelah perusahaan Japripay IPO. Misalkan perusahaan membagikan dividen sebanyak Rp. 3 per 1 lembar saham, maka jika anda punya 15.000.000 lembar saja, anda akan dapat 3 x 15.000.000 = Rp. 45.000.000.
Dividen saham biasanya dibagikan setiap tiga bulan, enam bulan atau setiap satu tahun. Dividen ini hanya bagi yang masih memegang sahamnya dan tidak dijual atau hanya sebagian dijual saat IPO. Jika anda punya 100 juta lembar, terus anda jual 50 juta lembar saat IPO, maka yang sisa 50 juta lembar itu yang tetap akan menerima dividen terus menerus selama anda tahan (Hold)
CATATAN:
Dividen saham Japripay hanya berhak diperoleh orang yang membeli paket konter minimal Rp. 1.000.000 di masa startup ini.
✅ CAPITAL GAIN
Pemilik saham Japripay yang beli paket konter maupun tidak itu akan dapat Capital Gain atau keuntungan dari kenaikan harga sahamnya saat IPO (masuk bursa saham). Target IPO Japripay hanya dua juta pengguna agar pemilik saham tidak harus nunggu 10 tahun untuk bisa cuan. Jika harga saham Japripay di bursa saham sudah capai Rp. 100 dalam beberapa waktu setelah IPO dengan jumlah pengguna kisaran 50 juta orang dan anda punya 15.000.000 lembar, maka jika anda jual semuanya akan dapat Rp. 1.500.000.000 (belum terpotong pajak).
✅ EMITEN
Emiten adalah perusahaan atau perorangan yang mengeluarkan lembar saham untuk ditawarkan ke publik saat IPO lewat Bursa saham atau Bursa efek untuk mendapatkan modal tambahan dalam pengembangan proyek yang sedang berjalan. Ketika nanti PT. Japripay Nusantara melakukan IPO maka PT. Japripay Nusantara disebut Emiten. Dan saat sudah IPO akan ada tambahan nama Tbk di belakangnya, sehingga menjadi PT. Japripay Nusantara Tbk.
Kode Tbk ini adalah tanda perusahaan sudah IPO yang artinya tadinya perusahaan tertutup menjadi terbuka, di mana semua orang bisa menanam modalnya di perusahaan itu lewat membeli saham di Bursa efek atau Bursa saham.
Bagi anda yang masih bingung siapa yang akan beli saham Japripay di Bursa saham, di sini sudah terjawab, bahwa yang akan membeli saham Japripay di Bursa adalah orang-orang yang mau ikut menanam modal di perusahaan ini. Bahkan, CEO Japripay berencana akan adakan fasilitas jual saham di aplikasi menjadi Saldo IDR ( Rupiah ) yang langsung di transfer ke rekening atas nama anda pemilik akun Japripay
Maksud dan tujuannya untuk mempermudah penjualan saham Co-Owner Japripay terutama bagi yang awam soal Bursa saham. Itu artinya perusahaan menjadi perantara untuk penjualan saham anda di Bursa saham.
Ilustrasinya begini, perusahaan Japripay beli saham anda, lalu Perusahaan akan Hold atau lepas saham dari anda ke Bursa saham. Langkah ini mempermudah bagi anda yang awam soal klak-klik di Bursa saham.
Secara umum ini dinamakan istilah Buy-back After IPO (perusahaan membeli kembali saham Co-Owner setelah IPO). Rata-rata Buy-back itu bisa dilakukan saat IPO atau sebelum IPO. Namun, jika saat IPO itu nilainya akan sama atau mendekati dengan nilai harga saham di Bursa saham.
Free saham Pra IPO ini sangat terbatas, jika pengguna sudah capai 300.000 dan target transaksi aplikasi sudah tercapai, serta 300 miliar lembar saham sudah terbagikan semua Gratis ke pengguna, maka Free saham akan ditutup. Manfaatkan peluang ini sebaik mungkin.
✅Update per-tanggal 8 Januari 2024 dari CEO, pengguna Japripay sudah capai lebih dari 130.500 user. Ini bisa berkembang lebih cepat dari sebelumnya, karena jika 50% saja berhasil dapat tujuh mitra dalam sebulan, maka dalam satu bulan saja pengguna Japripay bisa tambah hingga 456.750 user (65.250 x 7 = 456.750).
Japripay di prediksi akan kuasai pasar e-Commerce di Indonesia minimal sebanyak 50%. Karena Co-Ownernya adalah semua penggunanya yang memiliki sahamnya. Dan Co Founder adalah semua pengguna yang aktif promosikan Japripay.
Pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Saat anda melakukan transaksi pulsa, paket data, token pln, bayar tagihan dan lain-lain di aplikasi Japripay dan Japrishop artinya anda belanja di aplikasi perusahaan milik anda sendiri.
👍
ReplyDelete