DASAR HUKUM PPOB dan E-COMMERCE (JAPRIPAY) TIDAK MEMERLUKAN IZIN OJK


 
Berikut adalah uraian dasar hukum yang menjelaskan bahwa PPOB dan E-COMMERCE (JAPRIPAY) tidak memerlukan izin OJK :

Dasar Hukum PPOB

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

PPOB tidak termasuk dalam kategori bank karena tidak menghimpun dana dari masyarakat.

2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/1/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan PPOB.

Mengatur PPOB sebagai penyelenggaraan sistem pembayaran yang tidak memerlukan izin perbankan.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012.

Mengatur pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan PPOB, tidak memerlukan izin OJK.


Dasar Hukum E-COMMERCE

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengatur E-COMMERCE sebagai penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak termasuk dalam kategori lembaga keuangan.

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013.

Mengatur penyelenggaraan E-COMMERCE yang tidak memerlukan izin OJK.

3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Mengatur keamanan dan keselamatan transaksi elektronik.



Syarat dan Ketentuan

Meskipun tidak memerlukan izin OJK, PPOB dan E-COMMERCE harus mematuhi peraturan dan ketentuan lainnya, seperti :

1. Peraturan anti-pencucian uang.
2. Peraturan privasi data.
3. Peraturan pajak.
4. Peraturan konsumen.
5. Peraturan lainnya yang berlaku.


Sumber :

1. Bank Indonesia.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Kementerian Keuangan.
4. Kementerian Perdagangan.




Post a Comment for "DASAR HUKUM PPOB dan E-COMMERCE (JAPRIPAY) TIDAK MEMERLUKAN IZIN OJK"